Sengkarut Perkara Korupsi Pemanfaatan Lahan : Kasus Digantung, Petani Tak Boleh Panen dan PSMI Tolak Giling
RESAH : Para petani tebu resah usai PT PSMI menolak giling panen tebu.-Hermansyah-
BLAMBANGANUMPU,RADARTVNEWS.COM – Sengkarut masalah kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung, semakin dalam.
Gegap gempita kesuksesan Kejaksaan Tinggi Lampung saat menerima penyerahan uang Rp100 miliar yang diserahkan PT P (Pemuka Sakti Manis Indah) saat tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pemanfaataan lahan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan.
PT PSMI merupakan anak perusahaan dari salah satu raksasa korporasi gula Gunung Madu Plantations (GMP) di Provinsi Lampung selain Sugar Group Companies (SGC).
Sayang, pascamenerima uang diduga hasil kejahatan korporasi ini. Tim Penyidik Kejati Lampung tak juga meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Tak ada penetapan tersangka.
Padalah Penyidik telah memerika 59 saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Mulai dari pengusaha sukses lokal, bupati 2 periode Way Kanan dan bupati 1 periode serta banyak pihak lain. Termasuk pihak PT Inhutani V dan manajemen PT PSMI.
Masalah Baru Petani Dilarang Panen
Nasib ratusan petani tebu mandiri di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan kembali diuji. Kegelisahan melanda komunitas petani menyusul adanya keputusan penundaan jadwal tebang dan giling yang dilakukan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah.
Awalnya, kegiatan produksi dijadwalkan dimulai dengan pembukaan lahan tebang pada tanggal 4 April 2026 dan proses penggilingan di pabrik dimulai pada tanggal 5. Namun, jadwal tersebut harus tertunda mendadak tanpa kepastian kapan akan dimulai kembali.
Manajemen PT PSMI menyampaikan alasan penundaan ini terjadi lantaran perusahaan sedang menghadapi persoalan hukum yang serius dengan pihak Kejaksaan.
Informasi yang diterima oleh para petani menyebutkan adanya kemungkinan langkah hukum lebih lanjut berupa penyegelan fasilitas pabrik hingga pembekuan rekening keuangan perusahaan.
Kondisi ini membuat roda produksi terhenti total dan menimbulkan kerugian beruntun bagi petani.
Dampak paling nyata yang dirasakan petani adalah kerugian materiil akibat tanaman tebu yang tidak segera dipanen. Semakin lama tebu dibiarkan berdiri melewati masa panen optimal, maka kadar gulanya akan terus menurun.
Hal ini tentu saja berakibat fatal pada harga jual dan pendapatan petani yang sudah bertahun mengurus tanaman tersebut.
"Kami sangat dirugikan. Tebu yang sudah waktunya dipanen harus dibiarkan begitu saja. Jika lewat usia, kadar gula hilang, hasilnya hancur," keluh Sartono salah satu perwakilan petani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: