RADARTVNEWS.COM — Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah dengan membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Keputusan ini menjadi buntut dari sidang terbuka yang sebelumnya digelar terkait dugaan pelecehan seksual dalam sebuah grup chat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Masa pembekuan ditetapkan berlangsung dari 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama periode tersebut, para mahasiswa yang terlapor tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik, mulai dari perkuliahan, bimbingan, hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. Tak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan berada di lingkungan kampus.
Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau situasi mendesak tertentu yang tidak bisa ditunda, dengan tetap berada di bawah pengawasan pihak universitas.
Pihak kampus menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan keputusan akhir. Pembekuan status akademik bersifat sementara, dengan tujuan menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Sidang terbuka yang digelar sebelumnya menjadi titik krusial dalam perkembangan kasus ini. Dari forum tersebut, dorongan agar kampus bertindak tegas semakin menguat, sekaligus membuka perhatian publik terhadap pentingnya ruang aman di lingkungan akademik.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa interaksi di ruang digital, termasuk grup chat, tetap memiliki konsekuensi nyata. Batasan dan etika tetap diperlukan, terutama ketika menyangkut penghormatan terhadap orang lain.