RADARTVNEWS.COM – Sebuah video yang menampilkan jasad seorang pria diseret menggunakan sepeda motor keliling kampung di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menghebohkan media sosial pada Kamis (4/12/2025). Pria tersebut diketahui sebagai A (47), yang sebelumnya dituduh memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas.
Peristiwa ini bermula ketika warga menangkap A setelah menerima laporan dugaan pemerkosaan terhadap korban difabel. Saat diamankan, tangan dan kaki A diikat menggunakan tali serta batang bambu.
Namun situasi berubah tegang setelah sejumlah warga mulai melakukan pemukulan yang kemudian memicu aksi pengeroyokan massal. A mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi.
Usai tewas, jasad A diikat pada bagian belakang motor oleh warga, lalu diseret menyusuri jalan kampung. Aksi tersebut direkam oleh beberapa orang di sekitar lokasi dan videonya dengan cepat beredar luas di berbagai platform media sosial.BACA JUGA:Fadli Zon Digugat di PTUN Jakarta Usai Penyangkalan Terhadap Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998
Pihak Polres Gowa membenarkan kejadian tersebut. Salah satu pejabat kepolisian menjelaskan, “Kami menerima laporan terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan anggota langsung dikerahkan ke lokasi.”
Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan, dengan menambahkan, “Semua saksi sedang kami periksa untuk memastikan rangkaian peristiwa secara lengkap.”
Penyidik kini menelusuri dua aspek utama, yaitu dugaan tindak pemerkosaan serta tindakan pengeroyokan yang berujung pada kematian. Rekaman video yang beredar turut diamankan sebagai bahan identifikasi pelaku penganiayaan.
Sejumlah warga yang diperiksa menyebut bahwa A pernah terlibat beberapa masalah sebelumnya, termasuk dugaan pencurian. Informasi itu kini sedang diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Hingga saat ini, kepolisian menyatakan situasi di kawasan Tompobulu telah kembali kondusif. Petugas tetap bersiaga untuk mencegah terjadinya aksi lanjutan maupun potensi gangguan keamanan lainnya.BACA JUGA:Buntut Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 1 Baradatu Berujung Sampai Jalur Hukum