MK Tolak Usulan Pemilih Bisa Pecat Anggota DPR, Recall Tetap Hak Parpol

Jumat 28-11-2025,19:46 WIB
Reporter : MG-Ratu Adzkia Nabila Bernatta
Editor : Jefri Ardi

Permohonan para mahasiswa yang meminta penafsiran baru terhadap Pasal 239 ayat (1) huruf c akhirnya dinyatakan tidak beralasan. Mahkamah menutup putusan dengan menyatakan bahwa recall sepenuhnya tetap berada pada kewenangan partai politik sebagai bagian dari tata kelola sistem perwakilan di Indonesia.

Kategori :