Dana hasil lelang akan disetorkan terlebih dahulu ke KPK oleh masing-masing KPKNL sebelum masuk ke kas negara. Dengan mekanisme tersebut, KPK memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel sejak penawaran hingga pelunasan.
Mungki menambahkan bahwa peserta yang memenangkan lelang akan dikenakan bea sesuai aturan. “Bea lelang itu hanya 2% untuk barang tidak bergerak, sedangkan barang bergerak bea lelangnya 3% dari nilai lelang,” ujarnya. Bea ini langsung dihitung pada saat peserta ditetapkan sebagai pemenang.
Masyarakat yang berminat disarankan mengikuti aanwijzing pada 2 Desember untuk memastikan kondisi barang sesuai kebutuhan. Informasi lengkap mengenai daftar lot, mekanisme pendaftaran, serta prosedur penawaran dapat diakses melalui situs resmi lelang.go.id.