Rujukan BPJS Berbasis Kompetensi Berlaku Mulai 2026, Kemenkes Pastikan Iuran Tetap

Sabtu 22-11-2025,19:22 WIB
Reporter : MG-Ratu Adzkia Nabila Bernatta
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM – Kementerian Kesehatan menegaskan perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan pada Januari 2026. Skema yang sebelumnya mengharuskan pasien melewati alur berjenjang dari RS D hingga RS A akan digantikan dengan rujukan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi layanan sesuai kebutuhan medis pasien. Kebijakan ini ditetapkan melalui Permenkes Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, menyampaikan bahwa perubahan mekanisme rujukan ini berdampak pada pola pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Dari hasil evaluasi awal, besaran klaim diperkirakan meningkat antara 0,64 persen hingga 1,69 persen. Ia menegaskan kenaikan tersebut berasal dari rasionalisasi tarif dan penyesuaian layanan.

Menurut Irsan, tambahan biaya klaim tersebut tidak akan berdampak pada iuran BPJS yang dibayarkan peserta. Ia memastikan Dana Jaminan Sosial masih dalam kondisi aman dan berada dalam batas kesehatan keuangan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa perubahan tarif hanya terkait pembayaran BPJS kepada rumah sakit, bukan beban iuran masyarakat.

Kemenkes saat ini sedang menjalankan pilot project sejak Oktober untuk menguji kesiapan implementasi kebijakan tersebut. Evaluasi dilakukan untuk memastikan dampak kebijakan dapat terkendali dan proses layanan berjalan optimal. Irsan menyebut piloting penting untuk memvalidasi perhitungan awal serta memetakan kebutuhan fasilitas kesehatan.

Ia menambahkan, tujuan utama perubahan sistem ini adalah memastikan pasien tidak perlu berpindah-pindah rumah sakit demi memperoleh layanan yang lebih spesifik. Dengan rujukan berbasis kompetensi, proses penanganan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien bagi peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini juga diharapkan mengurangi beban administrasi pada fasilitas kesehatan.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menyampaikan kebijakan baru tersebut dirancang untuk memperluas akses layanan medis. Ia menilai skema baru akan meningkatkan kualitas serta keterjangkauan layanan secara lebih merata di berbagai daerah. Ia menekankan bahwa pemerataan kompetensi fasilitas kesehatan menjadi fokus penting pemerintah.

BACA JUGA:Diskon 30% KAI Resmi Dibuka: Catat Tanggalnya dan Jangan Sampai Kehabisan Tiket!

Saat ini, ketentuan rujukan mewajibkan pasien mengikuti alur berjenjang dari fasilitas dengan tingkat layanan paling dasar hingga paling lengkap. Sistem tersebut kerap membuat pasien harus bolak-balik antar rumah sakit sebelum mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Perubahan skema diharapkan mampu mengatasi hambatan tersebut secara menyeluruh.

Kemenkes memastikan seluruh fasilitas kesehatan akan disiapkan menghadapi transisi menuju sistem baru. Tahap penyesuaian dilakukan melalui pemetaan kebutuhan layanan dan evaluasi ketersediaan tenaga medis. Pemerintah menargetkan seluruh rumah sakit memiliki kesiapan yang memadai sebelum kebijakan berlaku nasional pada 2026.

Evaluasi teknis juga dilakukan untuk memastikan pembayaran klaim BPJS berjalan sesuai ketentuan baru. Kemenkes menegaskan rasionalisasi tarif dilakukan agar biaya layanan tetap efisien tanpa mengurangi kualitas penanganan kepada pasien. Pemerintah menilai langkah ini dapat menjaga kesinambungan pembiayaan jangka panjang.

Dengan perubahan ini, Kemenkes berharap proses pelayanan kesehatan menjadi lebih tepat sasaran. Rujukan berbasis kompetensi dinilai mampu mempercepat penanganan, mengurangi antrean, dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan implementasi berjalan bertahap dan terukur.

BACA JUGA:Mentan Tegaskan Bantuan Alsintan Gratis untuk Petani, 31 Kasus Pungli Diusut

Kemenkes kembali menegaskan bahwa peserta BPJS tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan iuran. Pemerintah memastikan kebijakan baru difokuskan pada peningkatan kualitas layanan dan efisiensi pembiayaan. Seluruh perubahan diupayakan tetap menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

Kategori :