BANNER HEADER DISWAY HD

Trump Akan Larang Warga 32 Negara Masuk ke Amerika Serikat

Trump Akan Larang Warga 32 Negara Masuk ke Amerika Serikat

Presiden AS, Donald Trump--Istimewa

RADARTVNEWS.COM - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dikabarkan sedang memfinalisasi rencana untuk memperluas secara signifikan daftar larangan perjalanan bagi warga negara asing. Kebijakan imigrasi yang agresif ini menargetkan warga dari sekitar 32 negara, yang sebagian besar merupakan negara berkembang atau dianggap memiliki standar keamanan yang lemah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya keras Trump untuk menindaklanjuti janji kampanye di masa jabatan keduanya, yakni memperketat perbatasan AS dan melindungi negara dari ancaman keamanan nasional. Larangan perjalanan yang baru ini jauh lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan kebijakan "Travel Ban" pada masa jabatan pertamanya yang menyasar tujuh negara mayoritas Muslim.

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, dilaporkan telah merekomendasikan kepada Presiden Trump untuk memperluas daftar larangan perjalanan menjadi 30 hingga 32 negara. Menteri Noem menyatakan bahwa kebijakan ini mutlak diperlukan untuk melindungi keamanan nasional AS, terutama dalam menghadapi peningkatan risiko ancaman global.

Target Utama Negara Berkembang

Sumber internal dari Gedung Putih dan dokumen diplomatik yang beredar menunjukkan bahwa negara-negara yang masuk dalam daftar pertimbangan larangan ini dibagi berdasarkan beberapa kategori risiko. Kategori utama mencakup negara-negara yang:

1. Dianggap tidak kooperatif dalam proses deportasi warganya yang telah diperintahkan untuk dikeluarkan dari AS.

2. Memiliki warga negara yang sering melampaui batas waktu izin tinggal visa AS (overstay).

3. Dianggap memiliki kekurangan standar keamanan dalam proses penerbitan dokumen identitas warganya.

Daftar larangan yang diperluas ini dilaporkan mencakup beberapa negara di Asia Tenggara, Afrika Sub-Sahara, dan Amerika Latin. Dua negara anggota ASEAN, yakni Myanmar dan Laos, dikabarkan telah masuk ke dalam daftar negara yang terkena pembatasan imigrasi.

BACA JUGA:AS Akan Tolak Pemohon Visa dengan Obesitas, Diabetes, dan Masalah Kesehatan Mental

BACA JUGA:Donald Trump Larang Ekspor Chip Tercanggih NVIDIA ke China dan Negara Lain

Selain itu, beberapa laporan menyebutkan adanya penangguhan penuh aplikasi visa bagi sejumlah negara lain seperti Afghanistan, Iran, Suriah, dan Kuba, yang masuk kategori risiko tinggi.

Dampak dan Kekhawatiran Global

Rencana kebijakan ini segera memicu kekhawatiran di kalangan diplomat dan analis internasional. Para ahli imigrasi memperingatkan bahwa daftar negara yang terkena larangan dapat terus bertambah, dengan potensi menambah puluhan negara lagi, terutama di Afrika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait