Prabowo Resmi Sahkan UU Ekstradisi RI–Rusia, Kerja Sama Hukum Diperkuat
-Dok. Setneg-
RADARTVNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi ini ditetapkan sebagai dasar hukum nasional untuk meratifikasi kesepakatan kedua negara dalam upaya memperkuat kolaborasi penegakan hukum di tingkat internasional.
Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, undang-undang tersebut ditandatangani Presiden pada 29 Oktober 2025 di Jakarta. Keputusan ini menandai langkah lanjutan pemerintah dalam meningkatkan kemitraan hukum bilateral, termasuk penanganan tindak pidana lintas yurisdiksi.
Perjanjian ekstradisi tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Federasi Rusia pada 31 Maret 2023 di Bali. Pengesahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden sebagai bagian dari proses legislasi nasional.
Dalam Pasal 1 disampaikan bahwa perjanjian ekstradisi disahkan dengan menyertakan naskah asli dalam bahasa Indonesia, Rusia, dan Inggris. Seluruh dokumen dilekatkan sebagai bagian integral dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 dan menjadi rujukan resmi dalam implementasinya.
Pertimbangan pengesahan ini dilatarbelakangi kebutuhan Indonesia untuk memperluas kerja sama internasional, sejalan dengan perannya sebagai bagian dari komunitas global. Pemerintah menilai kolaborasi hukum menjadi penting dalam mengantisipasi berbagai tindak kejahatan modern yang melintasi batas negara.
BACA JUGA:Lima Mahasiswa Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK, Tuntut Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Secara Langsung
Penjelasan umum undang-undang menyoroti perkembangan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang membuat batas antarnegara semakin kabur. Situasi tersebut membuka ruang bagi pelaku kejahatan untuk berpindah dan menghindari proses hukum di negara asalnya.
Dengan adanya payung hukum ekstradisi, pemerintah berharap kerja sama RI–Rusia dalam penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif atas dasar prinsip saling menguntungkan. Mekanisme ini memungkinkan penanganan pelaku kejahatan lintas negara dilakukan lebih cepat dan terstruktur.
Kesepakatan tersebut juga menjadi pelengkap kerja sama yang telah terjalin sebelumnya melalui Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Perjanjian sebelumnya telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku sebagai mitra hukum internasional kedua negara.
UU Ekstradisi ini mengatur kewajiban negara pihak untuk menyerahkan individu yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana sesuai jenis kejahatan yang disepakati. Ketentuan ini berlaku dalam bingkai prosedur hukum yang disusun bersama dan diakui kedua belah pihak.
Dalam regulasi turut dicantumkan daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar permintaan ekstradisi, termasuk ketentuan penolakan berdasarkan kondisi tertentu. Hal tersebut memberikan batasan hukum agar permohonan ekstradisi tidak bertentangan dengan asas keadilan dan kedaulatan negara.
BACA JUGA:DPR Sahkan RUU KUHAP, Prabowo Setujui Pembaruan Hukum Acara Pidana
Aturan juga menetapkan prosedur permintaan ekstradisi beserta dokumen legal yang harus disampaikan sebagai syarat pengajuan. Dokumen tersebut akan digunakan untuk memastikan keabsahan kasus serta menjadi dasar pelaksanaan permintaan oleh negara yang diminta.
Melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025, Indonesia dan Rusia kini memiliki pedoman lebih jelas dalam proses ekstradisi pelaku tindak pidana. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat kepercayaan kedua negara dan meningkatkan efektivitas kerja sama penegakan hukum di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
