Pemerintah Gelar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025
Logo BPJS Kesehatan--Istimewa
RADARTVNEWS.COM — Pemerintah resmi mempersiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan mulai berlaku pada November 2025. Kebijakan ini ditujukan kepada peserta yang memiliki tunggakan iuran dan masuk kategori khusus, sebagai upaya meringankan beban sekaligus menjaga keberlanjutan jaminan sosial kesehatan nasional.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, nilai tunggakan yang ditargetkan untuk dihapus mencapai sekitar Rp 7,6 triliun, mencakup lebih dari 23 juta peserta dari berbagai golongan.
Kementerian terkait menyebut bahwa pemutihan ini akan memberikan “nafas baru” bagi peserta yang sebelumnya mandiri namun kini masuk skema PBI (Penerima Bantuan Iuran), atau bagi mereka yang ekonominya terdampak hingga tidak mampu melunasi iuran.
Empat golongan utama yang berpotensi mendapatkan pemutihan adalah:
1. Peserta yang sebelumnya mandiri dan kini menjadi PBI.
2. Peserta dari kalangan masyarakat tidak mampu sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang sudah diverifikasi pemerintah daerah.
4. Peserta yang tunggakannya maksimal 24 bulan.
BACA JUGA:Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Dorong Perbaikan Tata Kelola
Namun, program ini tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menegaskan bahwa pemutihan harus melalui verifikasi data yang ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Resmi Diperpanjang hingga 6 Desember 2025
Menteri terkait menyebut bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang memperkuat stabilitas fiskal sistem jaminan kesehatan nasional. Salah satu anggota DPR RI dari Komisi IX, Ade Rezki Pratama, menilai bahwa pemutihan ini bukan sekadar keringanan tunggakan, tetapi juga pembenahan perilaku kepesertaan yang lebih disiplin di masa depan.
Para peserta yang tertarik memperoleh manfaat program ini disarankan untuk segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, chatbot CHIKA, atau call center 165. Pastikan NIK dan data kepesertaan sudah diperbarui agar proses verifikasi berjalan lancar.
Program ini diperkirakan memberi dampak ganda: membantu masyarakat berpenghasilan rendah tetap mengakses layanan kesehatan tanpa beban tunggakan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem BPJS secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
