RADARTVNEWS.COM - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh lembaga etik Polri, kini dipastikan tidak dipecat, melainkan hanya dikenai sanksi demosi selama delapan tahun. Informasi tersebut terungkap dari hasil banding internal yang diajukan Hendra setelah sidang etik berlangsung.
Kasus Hendra bermula terkait keterlibatannya dalam dugaan obstruction of justice dalam perkara kematian Yosua Hutabarat alias “Brigadir J”. Ia sebelumnya juga telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023 hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Awalnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Hendra dalam sidang etik di Mabes Polri pada 31 Oktober 2022. Namun, melalui proses banding internal, sanksi tersebut dibatalkan dan diganti dengan demosi selama delapan tahun.
Menurut laporan, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa keputusan tersebut menunjukkan institusi Polri belum sepenuhnya tegas menindak anggota yang bermasalah, karena masih memungkinkan Hendra mempertahankan pangkat jenderal polisi meskipun dikeluarkan dari jabatan aktif.
Istri Hendra, Seali Syah, melalui akun Instagram pribadinya mengonfirmasi bahwa “gak jadi PTDH, tapi demosi 8 atau 9 tahun”. Ia juga menyatakan bahwa Hendra masih tercatat sebagai anggota Polri dan hanya kehilangan jabatan aktif selama masa demosi.
BACA JUGA:Kasus Penolakan Alimin Ribut Sujono atas Vonis Mati Sambo dan Dampaknya bagi Independensi Peradilan
BACA JUGA:Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Meski statusnya sebagai anggota masih tercatat, Hendra hingga kini belum dipercayakan jabatan manapun dan menjalani fungsi non-aktif secara struktural. Demikian informasi yang diperoleh dari media yang memantau perkembangan internal Polri.
Dari sisi publik, keputusan ini memunculkan reaksi beragam: sebagian masyarakat menilai bahwa sanksi demosi saja belum cukup untuk menegakkan akuntabilitas dalam kasus serius, sementara sebagian lain menganggap bahwa prosedur hukum dan etik sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polri hingga kini belum memberi pernyataan resmi publik mengenai alasan pembatalan sanksi PTDH terhadap Hendra, apalagi penjelasan detail mengenai hasil banding dan pertimbangan institusi dalam pengambilan keputusan tersebut.
Keputusan ini sekaligus membuka diskusi lebih luas soal bagaimana institusi penegak hukum menangani anggota yang terlibat dalam skandal besar, terutama soal konsistensi sanksi dan upaya menjaga kepercayaan publik.
Dengan demikian, Hendra Kurniawan kini berada dalam status anggota Polri tanpa jabatan, menjalani masa demosi selama delapan tahun, dan menjadi sorotan terkait penegakan etik dan sanksi internal di tubuh Kepolisian.