RADARTVNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi dan pemulihan hak kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dipecat dan sempat dipenjara setelah membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.
Keputusan rehabilitasi ini diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11) dini hari. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dasco mengungkapkan bahwa surat pemberian rehabilitasi sudah ditandatangani Presiden setelah melalui proses koordinasi dengan Mensesneg. “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujarnya.
Dua guru tersebut, Drs. Abdul Muis Muharram dan Drs. Rasnal, M.Pd, sebelumnya mengajar di SMAN 1 dan SMAN 3 Luwu Utara. Mereka dipecat dari status ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025 setelah menggalang iuran sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu guru honorer yang belum digaji.
Meski penggalangan dana itu dilakukan tanpa paksaan, tindakan mereka dilaporkan oleh sebuah LSM dan berujung pada tuduhan tindak pidana korupsi. Keduanya kemudian dijatuhi hukuman penjara serta diberhentikan dari status ASN.
BACA JUGA:MK Tegaskan Anggota Polri Harus Lepas Status Aktif Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden tersebut didasarkan pada aspirasi masyarakat yang disampaikan berjenjang mulai dari daerah hingga ke pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi terhadap tenaga pendidik di Indonesia.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan secara berjenjang dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif daerah, hingga ke DPR RI. Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo.
Prabowo yang baru tiba dari kunjungan luar negeri langsung menemui Abdul Muis dan Rasnal di ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma. Dalam pertemuan hangat itu, Presiden menyalami keduanya dan berfoto bersama sebelum menandatangani berkas resmi rehabilitasi yang berisi pemulihan nama baik dan hak-hak mereka.
Dasco menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi tersebut, harkat dan martabat kedua guru telah dikembalikan seperti semula. “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat sepuluh guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama sepuluh bulan akibat keterlambatan pencairan dana BOS. Kepala sekolah bersama komite sekolah kemudian berinisiatif menggalang dana sukarela dari orang tua murid sebesar Rp20 ribu.
BACA JUGA:Mantan PM Korsel Hwang Kyo-ahn Ditahan atas Dugaan Hasutan Pemberontakan di Facebook
Kesepakatan itu disetujui bersama, tanpa ada unsur paksaan, bahkan keluarga kurang mampu tidak diwajibkan berkontribusi. Namun, laporan dari LSM membuat kasus tersebut bergulir ke ranah hukum dan menjerat empat guru, termasuk Abdul Muis dan Rasnal.
Keputusan Presiden Prabowo ini berlandaskan Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Dengan diterbitkannya surat resmi tersebut, kedua guru kini kembali memperoleh haknya sebagai ASN serta pengakuan atas nama baik mereka di mata publik.