Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT, KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' dari Dinas PUPR

Rabu 05-11-2025,13:53 WIB
Reporter : MG - Eksanti Puteri Paramitha
Editor : Jefri Ardi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (3/11/2025) di wilayah Riau. Operasi tersebut juga menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau, terutama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-PKPP).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dugaan praktik pemerasan dan pengumpulan dana liar yang disebut sebagai “jatah preman”. Istilah ini merujuk pada pungutan tidak resmi yang dilakukan secara sistematis dari proyek-proyek pemerintah kepada pihak tertentu, baik di dalam maupun di luar struktur pemerintahan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru Bernilai Rp380 Miliar

Menurut Alexander, praktik “jatah preman” itu dijalankan dengan dalih menjaga keamanan proyek, melancarkan urusan administrasi, hingga menghindari gangguan dari pihak eksternal. Namun pada kenyataannya, dana tersebut disetorkan secara rutin dan menjadi sumber keuntungan pribadi bagi sejumlah oknum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya aliran dana dari Dinas PUPR yang dikutip dari para kontraktor pelaksana proyek. Uang itu kemudian disebut sebagai ‘jatah preman’, namun sesungguhnya merupakan bentuk pemerasan yang mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat tinggi daerah,” jelas Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11).

KPK menduga skema ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi pola terstruktur di lingkup pemerintahan Provinsi Riau. Dalam praktiknya, setiap proyek pembangunan di bawah Dinas PUPR-PKPP diduga “dipotong” dalam persentase tertentu untuk memenuhi jatah tersebut.

“Modus seperti ini sangat berbahaya karena membentuk kultur korupsi yang mengakar. Alasan ‘jatah keamanan’ atau ‘jatah preman’ hanyalah tameng untuk menutupi pungli dan gratifikasi,” tegas Alexander.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Riau yang tersandung perkara korupsi. Sebelumnya, beberapa gubernur di provinsi tersebut juga pernah ditangkap KPK dalam kasus serupa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran infrastruktur.

KPK kini tengah mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta maupun aparat non-pemerintah yang ikut menikmati hasil pemerasan. Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat terkait saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.

Lembaga antirasuah itu menegaskan akan mengusut tuntas praktik “jatah preman” ini karena dianggap mencederai integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merugikan masyarakat secara luas.

Kategori :