BANNER HEADER DISWAY HD

KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi, Pembebasan Ira Puspadewi Tertunda

KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi, Pembebasan Ira Puspadewi Tertunda

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menerima Keputusan Presiden terkait rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. “Sampai saat ini (Kamis, 27/11), KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Jakarta.

Budi menyampaikan bahwa dokumen rehabilitasi yang ditandatangani Presiden menjadi dasar hukum yang harus diterima KPK sebelum memproses pembebasan tiga terdakwa. Tanpa Keppres tersebut, menurutnya, lembaga antirasuah tidak dapat mengubah status hukum Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ia menambahkan bahwa pembebasan baru bisa dilakukan setelah Keppres masuk secara resmi ke KPK. Budi memastikan bahwa setiap keputusan dari pemerintah akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur jika dokumen telah diterima melalui jalur administrasi yang berlaku.

Perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara sendiri telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024, Harry sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, serta pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara tiga tersangka dari kubu PT ASDP diserahkan KPK kepada jaksa penuntut umum. Dari titik ini, persidangan dimulai dan kasus akuisisi tersebut langsung menjadi perhatian luas publik sepanjang proses hukum berjalan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan

Dalam persidangan yang digelar pada 6 November 2025, Ira menolak anggapan bahwa akuisisi PT JN merugikan negara. Ia menegaskan bahwa langkah korporasi itu justru menguntungkan karena PT ASDP memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasional yang sebelumnya dimiliki PT JN.

Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa. Ira divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan tersebut menyebut ada kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi.

Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang berbeda dengan dua hakim lain. Ia menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi, sehingga memberi catatan berbeda dari putusan mayoritas majelis.

Perbedaan pandangan hakim ini turut mendorong sejumlah pihak dari masyarakat untuk menyuarakan evaluasi terhadap proses hukum yang menjerat para terdakwa. Aspirasi tersebut kemudian diterima DPR dan menjadi bahan pembahasan di Komisi Hukum untuk mengkaji ulang substansi perkara.

Pada 25 November 2025, hasil kajian tersebut disampaikan DPR kepada pemerintah. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani Keputusan Presiden yang memuat rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf, dan Harry. Informasi ini diumumkan langsung dari Istana oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pejabat negara.

BACA JUGA:KPK Gelar Lelang Aset Koruptor, Ratusan Barang Mewah Dibuka untuk Publik

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers. Ia menyebut bahwa keputusan ini berawal dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR mengenai perkara tersebut.

Dasco menegaskan bahwa Komisi Hukum melakukan kajian mendalam sebelum rekomendasi disampaikan kepada pemerintah. Rekomendasi itu kemudian direspons Presiden dengan menerbitkan Keppres rehabilitasi yang menjadi dasar hukum pembebasan ketiga terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: