KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Status Tahanan Eks Dirut ASDP Segera Diputuskan
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk eks Direktur Utama Ira Puspadewi. Surat tersebut diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (28/11) pagi dan langsung masuk ke proses penanganan internal lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penerimaan Keppres menjadi dasar dimulainya pembahasan administratif di internal KPK. Ia memastikan seluruh tahapan tengah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. “Pagi ini kami sudah menerima surat dari kementerian hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” ujar Budi di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).
Menurutnya, KPK tidak menemukan hambatan dalam tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim internal bergerak menyesuaikan seluruh prosedur sesuai mekanisme yang berlaku. “Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses,” lanjutnya.
Walau demikian, jadwal pembebasan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono belum dapat dipastikan. Semua proses masih menunggu penyelesaian tahapan administratif yang sedang berjalan. “Secepatnya ya. Nanti kami akan update terus,” ujarnya sambil menegaskan bahwa perkembangan akan disampaikan bertahap.
Budi menambahkan, penyampaian salinan keputusan kepada para terpidana hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses internal selesai. “Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya,” katanya tentang tahapan verifikasi dokumen.
BACA JUGA:KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi, Pembebasan Ira Puspadewi Tertunda
KPK juga sedang mendalami aspek hukum terkait hubungan antara putusan pengadilan dan Keppres rehabilitasi tersebut. Kajian dilakukan untuk memastikan langkah lanjutan tidak bertentangan dengan ketentuan eksekusi perkara. “Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” ucapnya.
Budi kemudian menyinggung putusan pengadilan yang dijatuhkan pada 20 November 2025. Ia mengatakan, “Mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa detail penyidikan masih bersifat internal sehingga belum dapat disampaikan ke publik. “Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Ira terbukti merugikan negara dan menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara. Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion dengan menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira membantah tudingan merugikan negara dan menegaskan akuisisi PT Jembatan Nusantara justru menguntungkan karena memberikan 53 kapal berikut izin operasional. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaannya sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik PT JN bernama Adjie. Setelah penyidikan dianggap lengkap, berkas perkara ketiga terdakwa dari pihak ASDP kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan di pengadilan.
Keputusan rehabilitasi tersebut diumumkan pada 25 November 2025 oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pemerintah memberikan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan status serta nama baik bagi ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
