BANDARLAMPUNG, RADATVNEWS.COM – Sempat digadang-gadang sebagai salah satu program kebanggaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mulai menjabat hingga lengser karena kalah pilkada.
Kabar kapan Kapal Motor (KM) Dalom Lintas Berjaya semakin tidak jelas.
Awalnya, Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo dengan bangga dan jumawa, kapal eksekutif baru yang dipesan dari China akan beroperasi bulan Mei 2025.
Dalam laman dishub.lampungprov.go.id disebutkan Kapal Dalom siap beroperasi. Tertulis, Kapal milik Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya telah siap untuk beroperasi pada akhir bulan Mei2025.
Kapal yang digadang-gadang akan menjadi kapal yang lebih besar dari kapal sebelumnya yaitu “Kapal Legundi.
Namun tidak dijelaskan pemilihan frasa kapal sebelumnya. Apakah merujuk pada keterangan bahwa Kapal Legundi juga milik pemerintah daerah?
Di paragrap berikutnya juga tertulis Kapal KM Dalom Lintas Berjaya ini akan dipenuhi oleh nuansa Lampung disetiap ruangnya dan Kapal KM Lintas Berjaya ini akan diproyeksikan untuk melayani Dermaga Eksekutif rute penyeberangan Bakauheni – Merak (PP).
Semakin Tak Jelas
Tunggu-ditunggu, bulan Juli berlalu. Hari berganti pekan berganti bulan, bulan Agustus sudah tutup buku. Kini, hingga Selasa 16 September 2025 kabar KMP Dalom semakin tidak jelas.
Saat dikonfirmasi terkait program kebanggaan Dishub Lampung, Kadishub Bambang Sumbogo justru berkelit. ”Nanti, jangan bahas itu,” ujarnya sambil bergegas.
Gubernur Temui Menhub
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dikabarkan bertemu langsung dengan Menhub Dudy Purwagandhi di Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Pertemuan ini digelar menyusul rampungnya pembangunan KM Dalam Lintas Berjaya yang kini siap segera dioperasionalkan.
Kesempatan baik tersebut, Gubernur Mirza menegaskan pentingnya koordinasi terkait aspek teknis maupun regulasi agar kapal pertama di Indonesia yang dimiliki pemerintah daerah melalui BUMD ini dapat beroperasi dengan lancar.
Kapal Dalom Lintas Berjaya akan melayani penumpang dan logistik pada rute Dermaga Eksekutif I Bakauheni–Merak (PP).