Akibat Keegoisan Perokok yang Merokok di Jalan Raya Saat Berkendara, Ini Dampak Bahayanya!
ilustrasi-Pinterest: Coltliq Ekajaya-
RADARTVNEWS.COM – Kebiasaan merokok sambil berkendara di jalan raya masih sering ditemui. Baik pengendara sepeda motor maupun mobil, tanpa memikirkan keselamatan diri dan pengendara lain, tak sedikit yang tetap menyalakan rokok meski tengah melaju di tengah jalan lalu lintas. Padahal, kebiasaan ini menyimpan sejumlah risiko serius yang membahayakan semua orang.
Beberapa dampak berbahaya dari perokok yang merokok saat berkendara antara lain:
• Menurunkan konsentrasi dan membatasi geraknya pengemudi
Ketika seharusnya fokus mengendarai kendaraan, tapi justru harus bisa membagi fokus dengan aktivitas memegang, menghisap, hingga membuang abu rokok yang berujung konsentrasi dan fokus terpecah.
• Asap mengganggu pandangan pengendara
Asap rokok yang menghalangi ketika masuk mata menyebabkan perih dan pandangan kabur, terutama saat berkendara di malam hari ditambah kondisi lalu lintas yang padat.
• Abu dan bara rokok berpotensi kecelakaan
Bara rokok yang dibuang sembarangan oleh perokok bisa mengenai pengendara yang sedang melintas di dekatnya. Dalam kondisi refleks, pengendara bisa kehilangan kendali dan menyebabkan kecelakaan.
• Membahayakan pengendara sekitar
Asap rokok dapat terhidup pengendara lain, terutama pengguna sepeda motor. Selain mengganggu pernapasan apalagi yang memiliki penyakit paru-paru. Asap juga bisa mengurangi kenyamanan dan keselamatan berkendara.
BACA JUGA:Kebiasaan Merokok Sehabis Makan, Nikmat Sesaat, Risiko Berkepanjangan
• Berpotensi melanggar aturan lalu lintas
Dalam beberapa kasus, tindakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283, karena mengganggu konsentrasi akibat pengendara yang merokok dianggap tidak berkendara secara aman dan tertib. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000. Aturan ini juga ditegaskan kembali dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
• Meningkatkan risiko kebakaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
