RADARTVNEWS.COM – Pemerintah resmi memindahkan dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke enam bank nasional mulai hari ini, Jumat (12/9/2025). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat likuiditas perbankan serta mendukung peningkatan penyaluran kredit guna mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.
“Besok (Jum'at) sudah masuk ke enam bank,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ia menegaskan dana tersebut akan langsung ditempatkan agar segera memberikan efek terhadap sistem keuangan nasional.
Enam bank penerima penempatan dana pemerintah terdiri dari empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta dua bank syariah, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Syariah Nasional (BSN). BSN sebelumnya merupakan PT Bank Victoria Syariah yang telah diakuisisi BTN untuk mendukung proses spin off Unit Usaha Syariah.
Purbaya menyebutkan bahwa besaran dana yang ditempatkan pada setiap bank akan berbeda-beda sesuai proporsi yang ditentukan. “Ada proporsinya, beda-beda. Nanti kita atur,” jelasnya. Dengan begitu, penyaluran dana bisa lebih terarah dan sesuai kebutuhan masing-masing bank.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Dicap ‘Sok Tahu’ Usai Targetkan Ekonomi 6%, Begini Penjelasannya
Dana Rp200 triliun tersebut akan ditempatkan dalam bentuk rekening pemerintah. Purbaya meyakini bank tidak akan membiarkan dana itu mengendap karena ada biaya penempatan yang mendorong perbankan untuk mencari imbal hasil lebih tinggi melalui pembiayaan produktif dan penyaluran kredit.
“Saya lihat Kemenkeu bisa berperan dengan memindahkan sebagian uang yang selama ini ada di BI. Dari Rp430 triliun, saya pindahkan Rp200 triliun ke sistem perbankan. Kita sebar supaya uangnya\
Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah di perbankan tidak memerlukan penerbitan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Nggak perlu PMK, bisa langsung. Kalau pun perlu PMK, saya yang tanda tangan,” tegasnya, menepis anggapan perlunya prosedur tambahan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menuturkan regulasi penyaluran dana akan segera dipastikan. Ia menjelaskan penempatan dana pemerintah tidak boleh digunakan membeli surat berharga negara (SBN) atau instrumen lain, melainkan untuk mendorong pembiayaan sektor riil agar mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui penempatan dana Rp200 triliun ke enam bank nasional, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan mendorong penyaluran kredit, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan lebih optimal dan dinamis.