KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI - OJK Rp28,32 Miliar

Kamis 14-08-2025,15:22 WIB
Reporter : MG 03 Hairun Nisa Napitupulu
Editor : Hendarto Setiawan

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai total Rp28,32 miliar. Penetapan ini diumumkan pada 7 Agustus 2025 setelah KPK menemukan bukti kuat aliran dana ke rekening pribadi dan yayasan yang terafiliasi dengan kedua legislator.

 

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,84 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI/Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK/Program Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Sementara itu, Satori disebut menerima Rp12,48 miliar, meliputi Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra Komisi XI. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti bantuan UMKM atau renovasi rumah ibadah, namun KPK menemukan sebagian besar kegiatan tidak pernah dilakukan atau dilaksanakan jauh di bawah anggaran yang diajukan.

 

Modus operandi yang diungkap KPK adalah pengajuan proposal kegiatan sosial melalui yayasan milik atau terafiliasi dengan tersangka. Setelah dana cair, uang dialihkan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian tanah, rumah makan, outlet minuman, kendaraan pribadi, deposito, serta showroom kendaraan. KPK juga mengungkap adanya rekayasa transaksi di bank daerah untuk menyamarkan jejak aliran dana, khususnya oleh Satori.

 

Penyidikan kasus ini bermula pada Desember 2024 setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait dana CSR BI dan OJK. KPK menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat BI dan OJK, serta menggeledah kantor pusat BI pada 16 Desember 2024 dan kantor OJK pada 19 Desember 2024.

 

BACA JUGA:Rekening Bank Nganggur 3 Bulan? Awas Diblokir PPATK, Begini Penjelasannya!

 

Meski kedua legislator telah berstatus tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai telah cukup bukti dan alasan objektif seperti risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain, termasuk pejabat mitra kerja Komisi XI DPR.

 

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa secara prosedur, anggota DPR tidak memegang langsung dana CSR BI maupun OJK. Menurutnya, dana disalurkan langsung oleh BI atau OJK kepada penerima yang direkomendasikan. “Kalau ada penyimpangan, itu tanggung jawab pribadi,” ujarnya.

 

Kategori :