Rekening Bank Nganggur 3 Bulan? Awas Diblokir PPATK, Begini Penjelasannya!
Bank indonesia dan logo ppatk-Foto : Pinterest-
RADARTVNEWS.COM - Bagi Anda pemilik rekening bank yang sudah lama tidak aktif, ada baiknya segera melakukan pengecekan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki wewenang untuk menunda sementara transaksi pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama periode tertentu, seperti yang Anda sebutkan, 3 bulan.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah tegas dalam upaya memerangi kejahatan keuangan.
Ancaman di Balik Rekening Pasif Meskipun terlihat sepele, rekening bank yang "nganggur" justru menjadi incaran empuk bagi para pelaku kejahatan. PPATK menemukan bahwa banyak Rekening Pasif disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, di antaranya:
Perdagangan Akun: Rekening dijual atau disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Pencucian Uang: Dana hasil kejahatan disamarkan agar terlihat sah.
Judi Online: Rekening digunakan untuk menampung transaksi perjudian daring.
Kejahatan Lainnya: Seperti penipuan dan perdagangan narkoba, di mana rekening menjadi sarana perputaran dana haram.
Sebagai contoh, pada tahun 2020 saja, PPATK berhasil mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam deposit judi online dan kejahatan lainnya. Investigasi mendalam mengungkap bahwa rekening-rekening ini, meskipun tampak tidak aktif, pada kenyataannya dikendalikan oleh pihak yang tidak berwenang.
Dana Aman, Rekening Bisa Diaktifkan Kembali
PPATK menegaskan, meskipun transaksi pada rekening Anda dibekukan sementara, dana nasabah yang tersimpan di dalamnya tetap aman dan tidak akan hilang.
Pembekuan ini semata-mata bertujuan untuk menghentikan pergerakan dana yang mencurigakan, bukan untuk menyita aset nasabah.
Jangan khawatir jika rekening Anda terlanjur diblokir. Anda masih bisa mengaktifkannya kembali dengan mendatangi langsung kantor cabang bank tempat Anda membuka rekening.
Pastikan untuk mengikuti prosedur reaktivasi yang ditetapkan oleh pihak bank.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: