RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur penggunaan pengeras suara, termasuk yang dikenal dengan sebutan sound horeg. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dari potensi kebisingan yang mengganggu.
Surat edaran ini mengatur secara rinci berbagai aspek penggunaan pengeras suara. Salah satu poin utamanya adalah pembatasan tingkat kebisingan. Untuk acara statis, seperti konser musik atau kegiatan kenegaraan, batas maksimalnya adalah 120 dBA. Sementara untuk kegiatan nonstatis, seperti karnaval atau unjuk rasa, batas kebisingan yang diizinkan hanya sampai 85 dBA.
Pembatasan juga diberlakukan pada lokasi dan waktu penggunaan. Pengeras suara dilarang keras digunakan di area sensitif, seperti di sekitar rumah ibadah saat ibadah berlangsung, di rumah sakit, dan di sekolah selama proses belajar mengajar. Aturan ini juga menegaskan larangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum.
Selain itu, penyelenggara acara yang menggunakan pengeras suara wajib mengurus izin keramaian dari pihak kepolisian. Mereka juga harus membuat surat pernyataan yang berisi tanggung jawab penuh atas segala potensi kerusakan atau kerugian yang bisa timbul akibat kegiatan tersebut.
Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas. Kegiatan yang melanggar aturan dapat dihentikan di tempat, dan pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Jawa Timur agar penggunaan pengeras suara tetap terkendali, aman, dan tidak merugikan pihak lain.
BACA JUGA:Hari UMKM Nasional Dari Tangan Kreatif untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia