Kejahatan Berulang: Apakah Restorative Justice Bekerja di Lampung?

Selasa 15-07-2025,11:56 WIB
Reporter : MG 03 Hairun Nisa Napitupulu
Editor : Hendarto Setiawan

 

Percepatan implementasi Restorative Justice juga didorong oleh berbagai pihak, seperti pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, LSM, tokoh adat dan agama, serta aparat seperti Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kejari Pesawaran bahkan mendirikan 114 Restorative Justice di desa-desa terpencil untuk memastikan akses keadilan restoratif hingga tingkat akar rumput.

 

Kolaborasi ini telah menghasilkan dampak nyata, yaitu  pengurangan beban penjara, efisiensi penanganan perkara ringan, dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik. 

Keadilan restoratif bisa jadi solusi efektif dalam meredam kejahatan berulang asal disertai pembinaan lanjutan dan pengawasan berkelanjutan.

 

Jika tanpa itu, proses damai bisa menjadi tanda dimulainya babak baru dalam siklus pelanggaran. Mari kita dorong agar Restorative Justice bukan sekadar camilan singkat bagi pelaku, tetapi proses transformatif berbasis komitmen dan pembaruan.

 

Kategori :