BANNER HEADER DISWAY HD

Roy Suryo dan Tujuh Tokoh Lain Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan Tujuh Tokoh Lain Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

-Disway-

RADARTVNEWS.COM – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Asep.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik melibatkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, hingga bahasa. Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal kepolisian.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang, yaitu Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Kelimanya dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Mereka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Dalam laporan yang disampaikan, tercatat ada 12 nama yang dilaporkan, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Empat nama lainnya masih berstatus saksi dan akan terus diperiksa untuk mendalami keterlibatan dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari beredarnya tuduhan di media sosial yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. Isu tersebut sempat menjadi perbincangan luas dan memunculkan berbagai opini publik, sehingga Presiden memutuskan melaporkannya secara resmi agar tidak terjadi penyebaran informasi keliru.

Kapolda Metro Jaya menegaskan, penyidik akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami pastikan semua proses berjalan sesuai hukum. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tutur Asep menambahkan.

BACA JUGA:Delpedro Gagal Menang Praperadilan, Status Tersangka Tetap Berlaku

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara kedelapan tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika seluruh unsur pidana terbukti, para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai pasal-pasal yang disangkakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait