Diduga kuat, pihak keluarga para pelaku ini memfasilitasi pelarian anak – anak mereka untuk kabur dan bersembunyi di luar kota.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka utama yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Kami minta keluarga proaktif dan kooperatif membantu menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.