Berhenti Memuja Barang Cantik yang Cepat Jadi Sampah
--
Pernahkah Anda membeli botol minum, kursi, atau alat elektronik hanya karena bentuknya unik dan warnanya menarik? Di toko, barang itu terlihat "estetik". Namun, begitu ada satu bagian yang rusak, barang itu tidak bisa diperbaiki dan akhirnya berakhir di tempat sampah.
Inilah kenyataan pahit dari produk-produk zaman sekarang. Selama 25 tahun terakhir, industri kita dipandu oleh aturan lama (UU Desain Industri No. 31 Tahun 2000). Aturan ini punya niat baik: melindungi karya kreatif desainer.
Sayangnya, aturan ini hanya peduli pada satu hal, yaitu kadar kecantikan luar. Selama barang itu "sedap dipandang" dan "baru", maka ia dilindungi hukum. Masalahnya, hukum kita seolah menutup mata pada apa yang terjadi setelah barang itu tidak dipakai lagi.
Kita terjebak dalam pola: ambil bahan alam, buat barang, lalu buang (ekonomi linier). Hasilnya? Gunungan sampah plastik dan limbah industri yang kian menghimpit bumi kita di tahun 2026 ini.
Keindahan yang "Menipu" Ada satu hambatan besar dalam hukum kita. Saat ini, jika seorang desainer menciptakan produk yang sengaja dibuat agar mudah dibongkar-pasang supaya gampang didaur ulang, desain itu justru sulit mendapat perlindungan hukum.
Alasannya klasik: desain tersebut dianggap punya "fungsi", bukan sekadar "hiasan". Ini aneh. Para desainer seolah dipaksa memilih: mau bikin barang cantik tapi merusak lingkungan agar aman secara hukum, atau bikin barang ramah lingkungan tapi karyanya gampang dicuri orang karena tidak dilindungi undang-undang.
Padahal, di masa sekarang, definisi "keren" sudah berubah. Produk yang keren bukan cuma yang kinclong, tapi yang berumur panjang dan tidak membebani bumi. Inilah yang disebut dengan Desian Industri Sirkular.
Belajar dari Tetangga Global Kita perlu mencontoh Uni Eropa yang sudah mulai mewajibkan standar Ecodesign. Mereka mulai menghargai "Estetika Berkelanjutan". Artinya, keunikan sebuah produk tidak cuma dilihat dari bentuknya yang aneh-aneh, tapi juga dari inovasi bahannya—misalnya tekstur unik dari plastik daur ulang atau sistem bongkar pasang yang cerdas.
Di Indonesia, kita butuh perubahan nyata. Saya mengusulkan dua langkah sederhana:
1. Jalur Hijau (Green Fast-Track): Pemerintah melalui DJKI harus memberikan karpet merah atau proses yang lebih cepat bagi pendaftaran desain yang terbukti ramah lingkungan.
2. Diskon Pendaftaran: Berikan potongan biaya bagi desainer lokal atau UMKM yang membuat produk dengan konsep daur ulang. Ini akan menyemangat mereka untuk terusberinovasi tanpa takut biaya mahal.
Simpulan
Kita tidak bisa lagi memisahkan antara keindahan dan kelestarian. Hukum Desain Industri kita sudah harus "berbenah diri". Jangan sampai aturan hukum kita malah menjadi pelindung bagi lahirnya sampah-sampah baru yang merusak masa depan anak cucu. Sudah saatnya kita berhenti memuja estetika yang hanya manis di mata, tapi pahit bagi bumi. Mari kita dorong lahirnya produk yang tidak hanya memanjakan mata, tapi juga menyayangi alam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
