Pembayaran Jasa Konsultansi 5 Lima OPD Diduga Tak Sesuai Ketentuan

Senin 08-07-2024,14:55 WIB
Reporter : TIM RLMG
Editor : Hendarto Setiawan

Para penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK dan PPTK supaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaian personel konsultan yang tertuang dalam kontrak.

Juga memproses kelebihan pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi sebesar Rp 710.116.914 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.(*)

 

Kategori :