Pembayaran Jasa Konsultansi 5 Lima OPD Diduga Tak Sesuai Ketentuan

Senin 08-07-2024,14:55 WIB
Reporter : TIM RLMG
Editor : Hendarto Setiawan

Kedua, pembayaran enam paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 53.230.380.

Pemeriksaan secara uji petik dilakukan pada dua paket pekerjaan belanja jasa konsultansi perencanaan dan tiga paket pekerjaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan. 

Tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada personel dan direktur penyedia jasa konsultan yang ada dalam dokumen kontrak. 

Hasil konfirmasi dengan pihak penyedia, diketahui bahwa terdapat personel (konsultan) yang tidak terlibat dalam pekerjaan. 

Ketiga, pembayaran sembilan paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 155.363.434.

Pemeriksaan secara uji petik dilakukan pada sembilan paket pekerjaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Pendidikan. 

Tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada personel dan direktur penyedia jasa konsultan yang ada dalam dokumen kontrak, diketahui bahwa terdapat biaya langsung personel yang tidak sesuai ketentuan.

Keempat, pembayaran satu paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 12.772.746.

Kontrak tersebut adalah paket belanja jasa konsultasi SID Puskeswan di Kabupaten Lampung Selatan, dengan nomor kontrak 524/02/PL.01/SPK/IV.23/2023 tanggal 5 Mei 2023. 

Pihak rekanan pada pekerjaan tersebut adalah CV BC. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 14 hari kalender (5 s.d. 19 Mei 2023).

Berdasarkan hasil konfirmasi tanggal 28 Maret 2023 kepada Sdr. Shr, sebagai Team Leader, Sdr SHR memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat pada paket pekerjaan tersebut. Dengan demikian, biaya langsung atas personel yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp12.772.746.

Kelima, pembayaran 18 paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 501.523.100.

Hasil konfirmasi BPK RI Perwakilan Lampung menunjukkan bahwa terdapat biaya langsung personel yang tidak sesuai dengan ketentuan karena personel tersebut tidak sepenuhnya berkontribusi dan terlibat pada pekerjaan tersebut.

Permasalahan ini, menurut BPK RI Perwakilan Lampung mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya jasa konsultansi sebesar Rp 710.116.914.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja masing-masing.

Kemudian, para PPK dan PPTK tidak optimal dalam melakukan pengendalian pekerjaan di lapangan khususnya terkait kesesuaian personel konsultan perencana dan pengawas dengan kontrak.

Kategori :

Terpopuler