asn

Klaim Humanis, Warga Minta Tolong Presiden Prabowo Hentikan Penggusuran Lahan Oleh PTPN 1 Reg 7

Klaim Humanis, Warga Minta Tolong Presiden Prabowo Hentikan Penggusuran Lahan Oleh PTPN 1 Reg 7

SABAR PAK : Proses penggusuran lahan PTPN 1 Regional 7.-amatir-

LAMPUNG SELATAN, RADARTVNEWS.COM - Pihak PTPN 1 Regional 7 (d/h PTPN 7) mengklaim penguasaan lahan kembali perkebunan sawit seluas 150 hektar secara rill di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada Selasa 31 Desember 2024 secara humanis.

Padahal penguasaan secara humanis ini berbanding 180 derajat. Merujuk KBBI kata humanis ini berarti orang yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik, berdasarkan asas perikemanusiaan; pengabdi kepentingan sesama umat manusia; 2 penganut paham yang menganggap manusia sebagai objek terpenting; 3 penganut humanisme

Namun dari video viral yang beredar di jagat maya. Tampak pekikan dan teriakan dari pihak warga yang tak terima hak asasi manusia (HAM) nya dicaplok.  

Dari video tampak aparat berseragam coklat khaki lebih mirip petugas keamaan internal dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang diduga berada di pihak PTPN

Mereka saling berhadap - hadapan dengan warga atau wong cilik yang tengah mempertahankan hidupnya. 

"Tolong hentikan, tolong hentikan. Kami juga warga Republik Indonesia," kata salah satu warga yang merasa terintimidasi baik secara verbal dan fisik.

Masyarakat meminta agar PTPN 1 Regional 7 bijaksana. Bukan soal hak makan memakan lahan tapi perihal HAM. 

Di tengah sulitnya ekonomi masyarakat, terpuruk digencet inflasi dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 %. 

Warga meminta agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghentikan tindakan arogansi dan melanggar HAM oleh BUMN warisan Belanda itu.

"Kami ini milih Pak Prabowo saat Pilpres 2024. Masak kami di gusur," celetuk warga.  

Diinformasikan, klaim penggusuran humanis ini sudah menyebar luar sebagai propaganda ke luar agar PTPN dinilai baik. 

Padahal kenyataanya di era canggih seperti sekarang ini. Informasi sesungguhnya sangat mudah dicari. Berbeda dengan era lampau, ketika informasi dikuasai penguasa saja.  

Diketahui, Sejak tahun 2022 sebanyak 146 warga menduduki dinyatyakan 75 hektare lahan perkebunan milik BUMN yang telah mengantong HGU No.16 Tahun 1997. 

Pengadilan Negeri Kalianda secara bertingkat hingga ke Mahkaham Agung akhirnya menyatakan putusan pengadilan inkracht. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: