RADARTV – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) karut marut dan rawan penyalahgunaan.
Antara lain pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi pada lima OPD (Organisasi Peringkat Daerah) di lingkungan Pemkab Lamsel tahun 2023 tidak sesuai ketentuan.
Hal ini berpotensi kepada kerugian negara. Aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan harus bergerak cepat.
Merujuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Pemkab Lamsel menganggarkan belanja jasa konsultansi pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5.352.614.650 dengan realisasi sebesar Rp 5.304.689.551 atau 99,10% dari anggaran.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani 2 Mei 2024 menjelaskan, pemeriksaan belanja jasa konsultansi konstruksi dilakukan secara uji petik pada lima OPD, yaitu BPPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung menunjukkan terdapat tenaga ahli yang tidak melaksanakan kewajiban pekerjaan sesuai jangka waktu dalam kontrak, tenaga ahli dengan kualifikasi yang tidak sesuai kontrak, serta tenaga ahli yang melaksanakan dua atau lebih penugasan pada saat yang bersamaan (beririsan) dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 710.116.914.
Rinciannya, pertama, pembayaran satu paket pekerjaan jasa konsultansi pada BPPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 35.490.000.
Pemeriksaan secara uji petik dilakukan pada satu pekerjaan belanja jasa konsultansi pada BPPRD.
Tim pemeriksa BPK meminta keterangan kepada personel penyedia jasa konsultansi yang ada dalam dokumen kontrak.
Kontrak tersebut merupakan paket belanja jasa konsultansi Penilaian Individual Objek dan subjek PBB-P2 (Ruas Tol) di Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor kontrak 027/25/SP/CAT.LOK-JKNK. PBB-Ruas Tol/V.04/XI/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Berdasarkan analisis dokumen kontrak, diketahui pihak penyedia adalah CV NE dan nilai kontrak sebesar Rp 795.300.000.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak 25 Oktober s.d. 8 Desember 2023 (45 hari kalender).
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada TAW, sebagai Ahli Survei Terestris, tanggal 28 Maret 2023, TAW memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat pada paket pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, biaya langsung atas personel yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp 35.490.000.