Tergiur Trading Online, Admin Ekspedisi Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 420 Juta, Ini Kronologisnya

Sabtu 22-06-2024,15:19 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Jefri Ardi

RADAR TV – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil meringkus Dani Prasetia (36) lantaran dilaporkan menggunakan uang perusahaan tempat ia bekerja senilai Rp420 juta, Jum’at, 21 Juni 2024.

Atas laporan tersebut Kapolsek Sukarame Kompol M.Rohmawan langsung memerintahkan untit Reskrim Polsek Sukarame yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Dani Prasetia ditempatnya bekerja.

Diketahui Tersangka Dani Prasetia warga kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan ini merupakan salah satu karyawan di salah satu ekspedisi di Bandar Lampung, ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, pada tanggal 19 Juni 2024.

Berdasarkan laporan pihak Perusahaan jika Pelaku bekerja sebagai admin disalah satu ekspedisi di Bandar Lampung telah melakukan penggelapan uang dengan modus menggelapkan uang perusahaan dengan cara mengambil uang di dalam berangkas kantor. 

Terungkapnya kasus penggelapan uang oleh tersangka Dani Prasetia berawal pada saat pelapor selaku pimpinan Perusahaan ekspedisi dihubungi oleh salah satu karyawan yang mengatakan bahwa uang yang tersimpan di brangkas hilang. 

Setelah ditelusuri ternyata uang tersebut dipakai oleh tersangka Dani Prasetia yang merupakan Admin Ekspedisi.

Sementara itu, dihadapan Kapolsek Sukarame Kompol M.Rohmawan tersanga mengakui jika uang ratusan juta rupiah itu dipakai untuk investasi trending online.

Pelaku mengatakan jika dirinya merasa tergiur dengan investasi uang senilai Rp 20 juta menjadi Rp 21 juta,  sehingga selama dua hari, ia memakai uang perusahaan senilai Rp 420 juta. 

“saya cuma pake buat investasi trading pak karena dari setiap 20 juta investasi akan menjadi 21 juta,” ujar tersangka Dani di hadapan Kapolsek Sukarame.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku ditangkap lantaran terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan senilai Rp 420 juta.

"Awal mula kejadian, pelapor dihubungi oleh salah satu karyawan yang mengatakan bahwa uang yang ada di brangkas sudah hilang, ternyata uang itu dipakai oleh adminnya sendiri,"kata Kapolsek.

Rohmawan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang ratusan juta itu dipakai untuk investasi treding.

"Jadi dipakai untuk investasi Rp 20 juta dapat Rp 21 juta, pelaku tergiur dan berkeinginan nambah, uang tidak ada dia pakai uang perusahaan hingga Rp 420 juta. Itu dilakukan selama 2 hari," ucapnya.

"Kebetulan pelaku ini admin di perusahaan tersebut dan memegang kunci brangkas. Dia mengambilnya secara bertahap," lanjutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kategori :