Polda Lampung Bongkar Modus Pertalite Palsu, Segera Cek Kendaraanmu!

Polda Lampung Bongkar Modus Pertalite Palsu, Segera Cek Kendaraanmu!

--Kasus pemalsuan BBM diungkap Polda Lampung. Pertalite yang seharusnya dikirim ke SPBU justru diganti dengan minyak mentah, sumber foto: media x

Bandar Lampung, RADARTVNEWS.COM— Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan modus penggantian isi tangki menggunakan minyak mentah. Dua tersangka yakni sopir dan kenek pengangkut BBM milik Pertamina telah ditangkap.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga di Lampung Tengah yang mengeluhkan kerusakan mesin kendaraan setelah mengisi BBM di salah satu SPBU. Laporan tersebut memicu investigasi tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung terkait dugaan manipulasi distribusi BBM.

"Setelah kami selidiki, ternyata ada praktik ilegal berupa penggantian Pertalite dengan minyak mentah oleh sopir dan kenek pengangkut BBM," ujar Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/5/2025).

Kronologinya, pelaku yang mengangkut Pertalite dari depot Pertamina seharusnya langsung mengirim ke SPBU tujuan di Lampung Tengah. Namun, mereka menyimpang ke lapangan kosong di wilayah Tanjung Bintang. Di sana, BBM dalam tangki diganti dengan minyak mentah yang telah disiapkan sebelumnya.

Untuk menyamarkan kejahatannya, para pelaku mematikan sistem pelacak GPS pada mobil tangki dan memastikan segel pada tangki tetap terlihat utuh agar tidak dicurigai saat pengisian di SPBU.

"Modus ini cukup rapi. Mereka memanfaatkan kepercayaan SPBU terhadap distribusi resmi Pertamina, namun isinya sudah tidak murni lagi," jelas Dery.

Minyak mentah yang dicampur ke dalam tangki SPBU dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan konsumen. Dery menegaskan, tindakan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan publik secara luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dery menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk tahap dua dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Lampung juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kejanggalan saat mengisi BBM di SPBU. Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM akan diperketat guna mencegah kasus serupa terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: