Tergiur Trading Online, Admin Ekspedisi Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 420 Juta, Ini Kronologisnya

Sabtu 22-06-2024,15:19 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Jefri Ardi

Meski menyesali perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Kategori :