"Narkoba itu dibelu dari seorang pengedar di wilayah Tegineneng dengan harga 300 ribu perpaket,” jelasnya.
Pihaknya juga terus melakukan pendalaman adanya dugaan keterlibatan orang lain yang juga pernah pesta sabu bersama para tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini terkait dugaan adanya keterlibatan orang lain yang pernah berpesta narkoba dengan mereka," pungkasnya.
Kini para tersangka dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Metro. Keempatnya terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)