Janjikan proyek di Lamteng, wanita ini diamankan Polres Metro dugaan proyek palsu
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali--
RADAR TV - Satreskrim Polres Metro telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah terkait kasus setoran dugaan proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, Pejabat Disdikbud Lampung Tengah tersebut antara lain bendahara dinas Eko Prianto, Ahmaludin yang menjabat sebagai Sekertaris Dinas, dan Kepala Disdikbud, Nur Rohman. Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan proyek palsu di Lampung Tengah. Di mana ketiga nama tersebut disebut tersangka telah menerima aliran dana dari korban D (54) warga Banjarsari Kecamatan Metro Utara.
Satu tersangka ditetapkan oleh Satreskrim Polres Metro atas nama Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, yang diamankan 29 Juli 2024. Ia diduga diduga sebagai kontraktor yang mengumpulkan uang setoran proyek.
Kasat Reskrim IPTU Rosali mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari Disdikbud Lampung Tengah tersebut karena tersangka menyebutkan peran dari pejabat tersebut, dan pengembangan dari kasus tersebut.
Pihaknya telah mempertanyakan 27 sampai 32 pertanyaan terhadap tiga saksi tersebut.
"Kita masih melakukan pendalaman kasus itu, terlibat atau tidak ketiganya ini. Kita beri sekitar 27 sampai 32 pertanyaan. Kita juga masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Kasat mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga pejabat Disdikbud Lampung Tengah tersebut menyusul disebutkannya tiga nama tersebut oleh tersangka Ayu.
"Tiga nama itu kan disebut oleh tersangka, jadi kita melakukan pemeriksaan, dan pendalaman terhadap ketiganya untyk membuktikan kebenarannya. Sementara ini kita periksa sebagai saksi," jelasnya.
Kasat menerangkan, tersangka Ayunda telah diamankan di Polres Metro, ia diamankan atas laporan dari dua korbannya atas dugaan proyek palsu di Lampung Tengah.
"Iya ada dua orang yang melaporkan tersangka Ayu ini. Karena dugaan janji proyek pembangunan sekolah atau rehab di Lampung Tengah," ungkapnya.
Dikatakannya, Tersangka Ayu tersebut melakukan aksinya dengan menunjukkan kuitansi dan juga surat tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan diduga palsu.
"Dia ini punya kuitansi atau tanda terima yang dibuat dengan adanya tanda tangan Kadis pendidikan. Saat kita check, tidak ada kepala dinas yang melakukan tanda tangan itu," jelasnya.
Kemudian, dari pengakuan tersangka, lanjutnya, perbuatan tersebut dilakukan atas inisiatifnya demi memperoleh keuntungan dari korbannya.
"Kalau pengakuan dari tersangka, dia tidak diperintah. Dia mengambil uang dari para korban dengan adanya tanda terima tadi. Korban ini juga dijanjikan bahwa realisasi proyek sekitar bulan April 2024. Tapi sampai waktunya tidak ada proyek itu," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: