RADARTV – Empat orang remaja di Kopa Metro, Provinsi Lampung diringkus polisi saat asik pesta sabu – sabu di sebuah kosan purel atau LC atau pemandu lagu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggerebek rumah kos di Kecamatan Metro Barat, Jalan Sumbawa Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat.
Penggebrekan rumah kos tersebut menyusul informasi kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengatakan, dari penggebrekan rumah kos, dapat diamankan empat orang yang diduga tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Rincinya ada tiga remaja laki – laki dan seorang perempuan, yang menyewa di kosan itu.
“Iya benar, kami menggebrek rumah kos yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Keempat tersangka diamankan pada Ahad, 2 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WIB,” katanya.
Empat tersangka yang diamankan merupakan warga luar Kota Metro. Mereka adalah Sirli Ramadhon usia 22 tahun, warga Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Ahmad Ali Arifin alias Ipin umur 25, warga Dusun I Kakan, Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, dan Izha Roni umur 26, sopir travel asal Dusun II, Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Seorang lainnya Melsa Laeli Sari alias Chaca (22) seorang pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam karaoke di Kota Metro.
Dia jauh – jauh dari Dusun Kemuningsari, Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di kost-kostan di wilayah jalan Sumbawa, Ganjar Asri. Saat pengecekan, tempat tersebut dijadikan untuk berpesta narkoba. Dan kita amankan 3 laki-laki, dan satu wanita,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dengan narkotika jenis sabu-sabu tersisa dengan berat kotor sekitar 1 gram lebih.
“Saat dilakukan penggeledahan, memang kita temukan seperangkat alat hisap sabu, 1 batang pipa kaca pirex yang residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 1,34 gram. Keterangannya kamar kost itu ditinggali oleh Chaca. Kalau pekerjaan tersangka itu pemandu karaoke,” ungkapnya.
Dikatakan Iptu Hendra, saat dimintai keterangan, mereka mengaku sering bersama-sama mengonsumsi sabu di kamar kos milik Chaca tersebut.
Dari hasil interogasi diketahui, narkoba didapat berasal dari seorang pengedar di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.