Penasehat hukum korban Irwan Apriyanto mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu Polda Lampung, dengan nomor laporan STTLP / B /167 / IV / 2024 / SPKT / POLDA LAMPUNG.
”Jadi klien kami ini sudah dua kali dirugikan. Pertama pelaku merekam korban tanpa busana. Kemudian diperas sejumlah uang. Kami menuntut polisi segera menangkap pelaku,” tandasnya.
Pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat uu nomor 19 tahun 2016, tentang ITE, dengan ancaman 4 tahun lebih penjara.
Korban juga membawa bukti-bukti transfer uang ke rekening terlapor dan tangkap layar percakapan pelaku memaksa dan mengancam agar korban memberikan sejumlah uang. (*)