Bukan Ngurusin Warga, Oknum Kakam di Lampung Tengah Malah Cemari Siswi SMA Dalam Mobil

Tersangka berinisial SK (55), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga tersebut, diamankan berdasarkan laporan dari SO Kasus Pencabulan kini Ditahan di Polres Lampung Tengah-Foto : Dok Polres Lampung Tengah-
RADARTVNEWS.COM – Ada-ada saja ulah seorang Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Bukannya sibuk mengurusi warganya, dirinya malah nekat melakukan perbuatan Asusila terhadap salah satu siswi SMA.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Selagai Lingga, kini ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Pelaku ditahan pada Selasa, 15 April 2025, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Menurut Pande, oknum Kakam berinisial SK (55), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga tersebut, diamankan berdasarkan laporan dari SO (38), warga Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat SK diduga mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja M.
"Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil, di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Pande saat dikonfirmasi, Senin, 21 April 2025.
Usai menjadi korban pelampiasan birahi oknum Kakam tersebut, korban yang masih pelajar SMA itupun menceritakan kepada ayahnya.
"Tidak terima atas perlakuan pelaku, ayah korban SO, kemudian melaporkan SK ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," imbuhnya.
“Saat ini, SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
SK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: