Saksi menyebut jam tangan itu diperolehnya dari SYL. Dia mengatakan pemberian hadiah jam tangan itu dilakukan tahun 2021.
BACA JUGA: KPK : Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Terima Aliran Uang Korupsi Mentan SYL
BACA JUGA: Sudin Bantah Uang Korupsi Kementan Mengalir Ke PDIP Lampung
BACA JUGA: Fantastis Harta Ketua DPD PDIP Lampung Sudin Setahun Naik Rp5 Miliar
"Kemudian, jam tangan itu Saudara peroleh dari mana? Kan sebelum Saudara antar ini kan Saudara peroleh dari siapa?" tanya jaksa.
"Dari bapak," jawab Panji.
"Dari terdakwa SYL?," tegas jaksa.
"Pak Menteri," jawab Panji.
Panji mengatakan terdakwa lain dalam kasus ini, Muhammad Hatta, juga pernah menyerahkan hadiah berupa jam tangan ke Sudin pada 2022. Namun, Panji mengaku tak mengetahui harga jam tangan tersebut.
"Karena di berita acara pemeriksaan Saudara 2 kali, 2021 dan 2022?" tanya jaksa.
"Itu yang menyerahkan Pak Hatta," jawab Panji.
"Hadiahnya dalam bentuk apa?" tanya jaksa.
"Jam juga," jawab Panji.
Jaksa mencecar Panji terkait pemberian uang senilai Rp 100 juta pada BAP Panji. Panji mengatakan uang itu diserahkan oleh terdakwa Muhammad Hatta.
"Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta yang menyerahkan terdakwa Muhammad Hatta, ada itu?" tanya jaksa.
"Ingat," jawab Panji.