THR ASN Pemkab Mesuji Lampung Cair Pekan Ini, Honorer Gigit Jari Tak Dapat THR?

Senin 25-03-2024,16:07 WIB
Reporter : MUK
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV – Kabar gembira datang untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mesuji, Provinsi Lampung. 

Seluruh ASN meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2024.  

Penegasan disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Mesuji, Olpin Putra saat dikonfirmasi radar lampung media group Senin 25 Maret 2024. 

"Untuk THR, Insya Allah mulai pekan ini sudah bisa kita salurkan sesuai  PP 14 tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan,” kata Olpin.

Dalam aturan tersebut dijelaskan THR dapat dibayar paling cepat 10 hari sebelum idul fitri. Namun Pemkab Mesuji berupaya untuk membayarkan lebih cepat dari limit batas waktu tersebut.

Total besaran THR 2024 bagi ASN sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 16,3 miliar. ”THR diperuntukkan bagi PNS, dan PPPK.” jelasnya.

Data BPKAD Kabupaten Mesuji menyebutkan jumlah PNS yang akan mendapat THR sebanyak 2.161 orang, dan PPPK 694 orang.

Sementara untuk Tenaga non ASN atau honorer menurut Olpin sesuai aturan, honorer tak dapat THR pada lebaran tahun 2024 ini.

Peraturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang dapat THR hanya Non ASN khusus BLUD jelasnya. 

Pemkab Lamsel Alokasikan THR Bagi Tenaga Honorer 

Jikalau banyak kepala daerah di Provinsi Lampung masih pusing mencari dan menunggu anggaran yang akan digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).

Tidak begitu dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Dia sudah memutuskan memberikan THR bagi para tenaga honorer. Bahkan, sudah diperintahkan pembayaran THR Lebaran Tahun 2024 harus sudah selesai sebelum H – 10.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau tenaga honorer mendapat THR untuk lebaran tahun ini.

Kabar gembira itu disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, bertepatan dengan momen upacara peringatan hari ulang tahun Provinsi Lampung ke-60, tahun 2024 di Lapangan Korpri komplek pemkab setempat.

Bupati menyebutkan, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Kategori :