Begini Tata Cara Laporkan Kejari Lampung Timur Kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia : Bisa Lewat WA

Kamis 08-02-2024,15:36 WIB
Reporter : coy h siregar
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV – Bagi masyarakat atau LSM anti tindak korupsi bisa melaporkan ulah oknum – oknum kejaksaan yang ugal – ugalan dalam melaksanakan proses hukum.

Seperti yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur, termasuk Kajari setempat yang diduga melakukan pembiaran. Seluruh tindak tanduk jaksa baik sebagai warga negara Indonesia atau pejabat negara senantiasa dalam pengawasan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kejari Lamtim menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum bupati dan wakil bupati Lamtim tahun 2022 sebesar Rp1,6 miliar. Menyusul diserahkannya uang kerugian negara sebesar Rp1,49 miliar atau masih kurang sekitar 110 juta rupiah. 

Nah, untuk Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan bergam cara. Di era digitalisasi ini, Komisi Kejaksaan RI membuka pintu – pintu laporan secara online. 

Total ada empat cara yang bisa ditempuh. Menariknya, laporan tidak harus melalui tatap mata atau bertemu langsung. Cukup dengan cara – cara yang didukung oleh kemajuan digitalisasi. 

Berikut tata cara pengaduan sebagai berikut : 

1. Laporan pengaduan melalui SIMPLE-MAS

• Masuk ke layanan SIMPLE-MAS melalui alamat:  simple-mas.komisi-kejaksaan.go.id

• Masuk ke layanan Pengaduan

• Lengkapi identitas Anda sebagai pelapor

• Lengkapi identitas pegawai/ jaksa yang Anda laporkan

• Masukkan data Kronologi, uraian kerugian, dan hal yang dimohon

• Unggah dokumen eviden, misal: surat permohonan, Foto identitas

• Klik SUBMIT

2. Laporan pengaduan melalui POS

Kategori :