Begini Tata Cara Laporkan Kejari Lampung Timur Kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia : Bisa Lewat WA

Kamis 08-02-2024,15:36 WIB
Reporter : coy h siregar
Editor : Hendarto Setiawan

• Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan

o Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos

• Laporan pengaduan diketik dalam format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx)

• Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini

• Kemudian kirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id atau yanis.kkri@gmail.com

4. Laporan pengaduan melalui whatsapp :

Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:

• Identitas pelapor yang lengkap

o Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.

• Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas

o Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor

• Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan

o Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos

• Laporan pengaduan diketik dalam format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx) atau text pada whatsapp

• Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini

• Kemudian kirim ke nomor : 0812-2071-3931.

Kategori :