Atasi Banjir, DLH Lampung Segera Rehabilitasi Bekas Tambang Ilegal di Sukabumi

--sumber foto : media x
RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat dalam merespons dampak buruk aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung. Setelah resmi menyegel lokasi tambang tanpa izin tersebut, DLH memastikan akan segera melakukan rehabilitasi lingkungan guna memulihkan kondisi alam yang telah rusak dan mencegah bencana ekologis seperti banjir.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menyatakan bahwa penutupan aktivitas tambang galian C ini merupakan langkah awal untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah. Menurutnya, tambang tersebut telah beroperasi tanpa izin resmi dan bertentangan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.
"Penutupan ini menjadi bagian dari upaya menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan. Tidak hanya melanggar aturan, tapi juga sudah terbukti memberikan dampak negatif seperti banjir," ujar Emilia, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan, setelah proses penyidikan oleh tim Gakkum (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Polda Lampung selesai, DLH akan segera melanjutkan dengan tahapan rehabilitasi. Proses ini akan difokuskan pada pemulihan area bekas tambang, terutama untuk mencegah pasir dan material longsor terbawa air ke aliran sungai yang dapat menyebabkan sedimentasi.
"Rehabilitasi ini bertujuan agar kondisi lingkungan bisa kembali stabil. Kami ingin meminimalisir dampak seperti pengendapan pasir di sungai yang menjadi salah satu pemicu banjir di pemukiman warga," jelasnya.
Lebih lanjut, Emilia juga menegaskan bahwa DLH tidak akan memberikan izin lingkungan terhadap kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Ia meminta agar instansi lain, seperti ESDM, juga selaras dengan ketentuan RTRW yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam pemberian izin pertambangan bisa lebih berhati-hati dan memperhatikan aspek tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jika dari awal sudah melanggar aturan zonasi, maka tidak seharusnya aktivitas tersebut diizinkan," tegasnya.
Warga sekitar pun turut bersuara. Mereka yang selama ini terdampak banjir akibat aktivitas tambang, mengaku lega dan berharap pemerintah benar-benar mengawal proses rehabilitasi hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Pemprov Lampung menunjukkan komitmen kuat untuk tidak mentoleransi aktivitas yang merusak alam, sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan dan kenyamanan warga.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi praktik tambang ilegal yang mengancam lingkungan hidup, dan masyarakat dapat hidup dengan aman tanpa khawatir akan bencana akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: