Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
• Identitas pelapor yang lengkap
o Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor
o Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa
• Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
o Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
• Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
o Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain
• Laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor / kuasanya
• Dan dikirimkan ke alamat Komisi Kejaksaan RI
3. Laporan pengaduan melalui surat elektronik (email):
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
• Identitas pelapor yang lengkap
o Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
• Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
o Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor