RADARTV – SE, oknum hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Provinsi Lampung jatuh sakit pasca dilaporkan ke polisi oleh SE. Sebelum dilaporkan, kondisi SE dalam kondisi tidak sehat.
”Beliau (SE) dalam keadaan kurang sehat, dia itu untuk jalan saja harus dipapah,” kata Humas PT Tanjung Karang Askar.
SE dilaporkan oleh SF ke Polresta Bandar Lampung pada Ahad 2024 atas sangkaan tindak asusila. Pelaporan ini buntut kekesalan atau dendam SF atas SE, yang sudah lebih dahulu melaporkan dirinya ke Polsek Tanjung Karang Timur atas dugaan penggelapan uang tabungan SE senilai ratusan juta rupiah.
Sang mantan asisten pribadi (aspri) berjenis kelamin perempuan berusia 23 tahun melaporkan pria berusia 65 tahun tersebut atas sangkaan pelecehan seksual. Yakni mempertontonkan alat vital pelaku kepada korban.
Sejumlah sumber menyebutkan SE terserang stroke dan hanya bisa terbaring saja. Untuk diketahui, hakim yang memasuki masa pensiun itu tinggal seorang diri di sebuah rumah di kawasan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Domisili aslinya berada di Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Belum diketahui mengapa sang hakim di usia senjanya tidak ditemani istri, anak – anak, saudara atau kerabat dekatnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan korban tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/B /102 /I /2024 /SPKT /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung. Pihaknya memastikan akan memintai keterangan kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor. "Ya benar, memang ada laporan itu," kata Kasat Reskrim.
SF Panik Karena Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang Korban Ratusan Juta Rupiah
Polemik hukum antara seorang hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Provinsi Lampung dengan asisten pribadinya (aspri) terkuak benang merahnya.
SF, seorang aspri berjenis kelamin perempuan melaporkan SE atas sangkaan tindak pidana seksual, pada Ahad 21 Januari 2024. Laporan ini sengaja dibuat, karena SF lebih dahulu dilaporkan oleh hakim tinggi.
SF rupanya tak terima dirinya telah dilaporkan oleh SE atas sangkaan tindak pidana penggelapan dana atau pencurian uang dalam tabungan melalui transfer anjungan tunai mandiri (ATM).
SE telah melaporkan perempuan berusia 23 tahun itu ke Polsek Tanjung Karang Timur. Dalam laporan tertanggal 3 Januari 2024 itu, terlapor berinisial SF diadukan lantaran diduga telah menggelapkan uang dari rekening mantan majikannya senilai Rp 125 juta.
BACA JUGA:PT Tanjung Karang Lampung Bentuk Tim Khusus Investigasi Dugaan Hakim Lakukan Pidana Asusila
Taporan tindak pidana tersebut tertuang dalam Nomor LP/ B/ 2/ 1/ 2024/ SPKT/ POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG.