Oknum Hakim Tinggi Di Lampung yang Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual oleh Asisten Pribadi Jatuh Sakit

Sabtu 27-01-2024,18:30 WIB
Reporter : coy h siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Diduga merasa posisinya terjepit, SF melaporkan hakim tinggi dengan peristiwa dugaan tindak asusila. Laporan kemudian di ekspos sedemikian rupa, untuk mendapatkan posisi tawar yang tinggi seolah telah menjadi korban.

Dalam LP yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Aiptu Afrizet itu disebutkan SE pria kelahiran tahun 1958 mengadukan perbuatan asprinya yang terjadi sekira hari Sabtu 4 November 2023. Korban melaporkan pelaku dengan pasal 378 KUHP. 

 Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi Prabowo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, korban telah melaporkan mantan sopir pribadinya atas dugaan penggelapan uang, saat ini perkaranya sedang kami selidiki," ungkap Kompol Hadi.

Iptu Kursnadi, Kanit Reskrim Polsek Polsek Tanjung Karang Timur meenjelaskan, kronologis peristiwa bermula saat terlapor masih bekerja sebagai asisten pribadi korban.

Saat itu, terlapor berinisial SF dipercayai oleh korban berinisial SE untuk mengurusi segala keperluan pribadi. Mulai antar jemput, menyiapkan agenda sidang, makan dan minum serta kebutuhan pribadi lain. Termasuk memegang kartu ATM berikut nomor PIN.

Pria kelahiran 1956 itu tinggal di Bandar Lampung sendirian. Sementara domisilinya berada di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 

"Jadi korban ini mempercayai pelaku untuk memegang ATM korban untuk mengurus semua keperluan," ungkap Iptu Kusnadi.

Dugaan penggelapan uang dalam rekening ini diketahui setelah terlapor tidak bekerja, korban mendapati rekening ATM miliknya berkurang banyak. Korban mengecek saldo uang yang berada di ATM korban dengan mencetak rekening koran dan setelah dicek ternya uang korban berkurang senilai Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta)," jelasnya, (*)

Kategori :