Aksi Hakim Cuti Masal Sepekan, Tuntut Kenaikan Gaji Dan Tunjangan Hingga 142%
hakim cuti masal, tuntut naik gaji sampai 142%-pinterest-
RADARTVNEWS.COM - Hakim di seluruh Indonesia telah mengambil langkah berani dengan menggelar cuti massal selama sepekan dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes yang kuat terhadap stagnasi gaji yang telah berlangsung selama 12 tahun terakhir.
Mereka menuntut kenaikan gaji yang signifikan, yaitu sebesar 142 persen, untuk mengimbangi beban kerja dan tanggung jawab besar yang mereka pikul dalam sistem peradilan Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012, struktur gaji hakim saat ini dinilai tidak memadai. Gaji pokok hakim terendah, yaitu golongan IIIA yang baru memulai karirnya, hanya sebesar Rp2.064.100 per bulan.
Sementara itu, bahkan untuk hakim golongan tertinggi IVE, gaji pokok hanya mencapai Rp4.978.000. Angka-angka ini dianggap tidak mencerminkan beratnya tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para hakim dalam menegakkan keadilan di negeri ini.
Untuk mengompensasi gaji pokok, sistem penggajian hakim juga mencakup berbagai tunjangan. Tunjangan jabatan bervariasi tergantung pada posisi dan tingkat pengadilan. Hakim di pengadilan kelas II menerima tunjangan terendah sebesar Rp8,5 juta.
Di sisi lain, Ketua pengadilan tingkat banding menerima tunjangan tertinggi mencapai Rp40,2 juta, diikuti oleh Wakil Ketua sebesar Rp36,5 juta dan Hakim Utama sebesar Rp33,3 juta.
Meskipun tunjangan ini terlihat besar, para hakim berpendapat bahwa jumlah tersebut masih belum sebanding dengan beban kerja dan risiko yang mereka hadapi sehari-hari.
Selain itu, para hakim juga menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.
Tunjangan ini meliputi 10% untuk pasangan dan 2% per anak, dengan batasan maksimal dua anak. Tunjangan beras dan tunjangan kemahalan juga diberikan, dengan tunjangan kemahalan di daerah terpencil seperti Papua dan Maluku bisa mencapai Rp10 juta.
Meskipun demikian, para hakim merasa bahwa keseluruhan paket kompensasi ini masih belum mencukupi untuk menjamin kesejahteraan mereka dan keluarganya.
Aksi cuti massal ini merupakan manifestasi dari ketidakpuasan yang telah lama terpendam di kalangan para hakim. Mereka merasa bahwa kesejahteraan mereka tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjaga keadilan di Indonesia.
Tuntutan kenaikan gaji sebesar 142 persen mungkin terlihat tinggi, namun para hakim berargumen bahwa hal ini diperlukan untuk mengejar ketertinggalan selama 12 tahun tanpa kenaikan gaji yang berarti.
Mereka juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan independensi peradilan melalui kesejahteraan yang layak bagi para hakimnya.
Aksi ini telah menarik perhatian publik dan pemerintah. Ada pihak yang mendukung tuntutan para hakim, mengingat peran krusial mereka dalam menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini. Namun Disisi lain, ada juga yang mempertanyakan dampak aksi ini terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: