Tahun 2023, Korban Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Kereta Api di Lampung Meningkat

Minggu 31-12-2023,21:01 WIB
Reporter : Gadis Futhihatu Rahmah
Editor : Septa Ardinata

RADARTV - Sepanjang tahun 2023 PT Kereta Api Drive IV  Tanjung Karang mencatat, sebanyak 24 kasus kecelakaan antar kereta api (KA) dengan kendaraan lain yang mengakibatkan  8 orang meninggal dunia. 

Jumlah korban jiwa meningkat dari tahun 2022, dimana terdapat 5 orang korban meninggal dunia dari  27 kasus jumlah kecelakaan KA. 

Executive Vice President KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Januri, mengatakan guna menekan angka kecelakaan antar KA dengan pengendara lain, pihaknya terus sosialisasi kedisiplinan. 

Seperti yang dilakukan pada perlintasan sebidang di Stasiun Untung Suropati, Minggu, 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2024, Gunung Anak Krakatau Alami Gempa 72 Kali

Saat ini di wilayah Divre IV Tanjungkarang masih terdapat 31 perlintasan resmi tidak dijaga dan 140 perlintasan tidak resmi tidak dijaga dari total 211 perlintasan yang ada di wilayah Divre IV Tanjungkarang.

"Kami terus melakukan sosialisasi. Saat ini masih terdapat 31 perlintasan resmi tidak dijaga dan 140 perlintasan tidak resmi tidak dijaga dari total 211 perlintasan yang ada," jeas Januari (31/12/23).

Selanjutnya, pada tahun 2024 pihaknya telah intens berkomunikasi dengan Dinas Pehubungan, kepolisian, dan Jasa Raharja, akan ada anggaran untuk penertiban lintasan sebidang di Lampung yang jumlahnya hampir 60 persen.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Buron KUR Tani Fiktif BNI Sidomulyo Senilai Rp1,6 M Diamankan, Netizen Pertanyakan Kertelibatan Pimpinan Bank

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. 

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.(*)

 

Kategori :