RADAR TV - Sesuai rencana, vonis etik kepada Firli akan dibacakan Dewas KPK pada hari ini (27/12/2023). Dimana sebelumnya vonis etik atas Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam perkara ini, Dewas KPK mengaku plong atau lega vonis itu diputus sebelum keppres terkait pengunduran diri Firli terbit.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa sidang etik Firli Bahuri dengan agenda pembacaan vonis bersifat terbuka untuk umum.
Meski tanpa kehadfiran Firli Bahuri, diakui Albertina Dewas KPK akan tetap menggelar pembacaan vonis hari ini.
Firli sendiri diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu,” ujar dia.
Sebelumnya Firli Bahuri diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Dimana Presiden akan mengeluarkan keppres menyikapi pengunduran diri Firli itu.
Sementara iti menanggapi pembacaan vonis etik terhadap firli bahuri, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Firli Bahuri diganjar sanksi berat.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahru Yasin Limpo.
“Kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas sangat besar. Sebab, statusnya sendiri di Polda Metro Jaya sudah merupakan seorang tersangka, oleh sebab itu, mudah bagi Dewas untuk membuktikan pelanggaran etiknya,” kata peneliti ICW, Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya.
Sanksi terberat dalam persidangan etik yakni permintaan pengajuan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. ICW memandang pemberin sanksi tersebut sebagai harga mati.
"Sanksi berat bagi Ketua KPK nonaktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan muruah KPK,” ungkap dia.
Sebelumnya Firli Bahuri diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Dimana Presiden akan mengeluarkan keppres menyikapi pengunduran diri Firli itu. (*)