Jadi Tersangka Pemerasan, Fakta Harta Tanah Firli di Bandar Lampung Hingga Upaya Perlawanan

Kamis 23-11-2023,22:23 WIB
Editor : Jefri Ardi

RADAR TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai Tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Dari penelusuran data harta kekayaan mantan Kapolda Sumatera Selatan itu ternyata memiliki sejumlah aset yang cukup fantastis.

Dimana dari beberapa harta kekayaan yang dimiliki Firli Bahuri itu, 4 di antaranya berada di Bandar Lampung yang terdiri dari aset tanah.

Hal tersebut terdata dalam catatan LHKPN yang disampaikan Firli pada 20 Februari 2023 untuk periodik 2022, Firli memiliki harta kekayaan dengan total mencapai Rp22,8 miliar lebih.

Dikutip dari laman LHKPN KPK pada Kamis (23/11/2023), setidaknya empat aset tanah milik Firli berada di Bandar Lampung mencapai nilai sebesar Rp 1.650.000.000.

Sementara itu menanggapi penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya. Ketua KPK Firli Bahuri malah tidak terima

Bahkan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL, Firli secara gamblang telah menyiapkan perlawanan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut.

Terpisah Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ungkap Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Ade menyebutkan bila atas sangkaan pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri dijerat dengan pasal berlapis.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," tambah Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Menanggapi perihal keberatan Firli atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya, diungkap Ian Iskandar selaku pengacara Firli. Dia membeberkan sejumlah alasan mengapa Firli keberatan menjadi tersangka.

"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).

Ian mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

Kategori :