Dewas KPK Putuskan Firli Langar Kode Etik Berat, Ini Sanksinya

Dewas KPK Putuskan Firli Langar Kode Etik Berat, Ini Sanksinya

Sidang kode etik Dewan Pengawas KPK terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri -Tangkapan Layar -

RADAR TV – Sidang Kode Etik KPK terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri digelar di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (27/12/2023).

Dalam penyampaiannya Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bila tidak ada upaya banding soal sanksi yang dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik KPK terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Ya terkait perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding tidak ada kasasi," kata Tumpak usai Sidang Kode Etik.

Tumpak mengaku jika ketidakhadiran Firli tidak akan membantu yang bersangkutan dalam persidangan tersebut, lantaran Firli dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.

"Sudah dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dalam dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa, artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," ungkap Tumpak.

Dalam hal ini Tumpak membeberkan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, pertama yakni mengadakan pertemuan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selaku Dewas KPK Tumpak kemudian memastikan jika Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni Firli diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Dirinya menjelaskan perbuatan Firli Bahuri juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Sementara pihak Firli belum meberikan komentar terkait putusan sidang kode etik terhadap purnawirawan perwira tinggi polisi dengan bintang tiga di pundaknya itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: