Gegara Plesetkan Kata, Ahmad Dani Kena Sanksi Kode Etik MKD

Kolase-Foto : Instagram ahmaddhaniofficial-
RADARTVNEWS.COM - Gegara memlesetkan kata marga Pono menjadi “porno”, legislator asal Gerindra Ahmad Dhani dianggap Majelis Kehormatan Dewan (MKD) melanggar kode etik atas ucapannya.
MKD pun menjatuhkan sanksi ringan terdahap suami dari Mulan Jameela itu. Hal ini disampaikan dalam sidang terbuka yang digelar di ruang MKD, Rabu, 7 Mei 2025.
"Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Dhani pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf dengan waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan kepada pengadu Rayandie Rohy Poni.
Ini lantaran dedengkot band Dewa itu dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono.
BACA JUGA:Titiek Soeharto Dapat Kejutan Ulang Tahun Saat Pimpin Rapat dengan Menteri KKP
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini dibacakan," kata Dek Gam.
Diketahui bila Anggota Komisi X DPR RI dapil Jatim I itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan pernyataan rasis dan seksis.
Selain laporan yang dilayangkan Rayen Pono, Dhani juga dilaporkan oleh Joko Priyoski atas ucapan rasis dalam rapat Komisi X DPR.
"Dirinya (Ahmad Dhani, Red) ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya. Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota dewan di dalam rapat tersebut yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang," ucap Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro usai sidang pemeriksaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025 kemarin.
Sementara itu, Politisi Gerindra itu mengklarifikasi pernyataannya yang diduga menghina marga Rayen Pono dalam sidang pemeriksaan MKD DPR itu.
Pria yang kerab bergaya rambut plontos itu menyebut pernyataannya itu slip of the tongue atau keseleo lidah.
BACA JUGA:Jalani Sanksi di Kemendagri, Ini Kegiatan Lucky Hakim Selama Tiga Bulan
Dalam sidang MKD juga menyayangkan video saat Ahmad Dhani menyebut marga Pono menjadi Porno di acara diskusi terkait Hak Cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: